Jakarta: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran signifikan bagi para penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studi. Kebijakan ini mencakup fleksibilitas untuk memperpanjang masa tinggal di luar negeri pasca kelulusan.
Sudarto menjelaskan bahwa penerima beasiswa tidak diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia begitu masa studi usai. Justru, para alumni memungkinkan mendapat kesempatan untuk menambah masa tinggal hingga dua tahun atau bahkan lebih,
“Artinya, jangka waktu dua tahun tersebut dapat dimanfaatkan untuk magang atau memperkaya pengalaman profesional di luar negeri,” ujar Sudarto dalam acara Scholarship Talks pada Sabtu, 27 Februari 2026.
Mendapat Izin LPDP
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus disertai dengan perencanaan yang jelas dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari LPDP. Alumni wajib lapor terlebih dahulu dan mengantongi izin sebelum memperpanjang masa tinggal.
Menurut Sudarto, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun sirkulasi talenta atau brain circulation diaspora Indonesia. Terlebih lagi jika awardee tersebut magang atau terlibat dalam proyek penelitian strategis di luar negeri usai lulus studi, itu akan menjadi kesempatan emas yang langka dan belum tentu bisa didapatkan lagi di waktu-waktu lain.
Selain itu, LPDP juga menyadari adanya tuntutan talenta Indonesia untuk menjadi bagian dari global citizen. Dengan pengalaman internasional yang lebih luas, para lulusan diharapkan lebih siap dan matang dalam memberikan kontribusi nyata ketika kembali ke Tanah Air.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap bentuk kontribusi para alumni. Meskipun ada penambahan waktu di luar negeri, Sudarto memastikan bahwa para lulusan pada akhirnya tetap akan kembali ke Indonesia.
“Dan ini sama sekali tidak menghilangkan kewajiban pengabdian 2 N yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menjelaskan jika masa pengabdian untuk alumni penerima beasiswa LPDP kini berubah menjadi 2N atau dua kali masa studi secara berturut-turut. Berbeda dengan sebelumnya, yakni 2N+1 atau dua kali masa studi plus satu tahun.
Sudarto menambahkan, pemberian beasiswa pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul nasional. Karena itu, indikator untuk mengukur dampak kehadiran para lulusan menjadi aspek yang sangat krusial.
“Ke depan, kami tentu perlu terus menyempurnakan cara mengukur dampak serta indikator kontribusi nyata dari para alumni,” pungkas Sudarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
